LHP Inspektorat Nias Utara Dinilai Hambat Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi (DD) TA.2018 Desa Afulu

Miindonews, Nias Utara – Febeanus Zalukhu meminta kepada Bupati Nias Utara supaya segera mengevaluasi kinerja inspektorat Kabupaten Nias Utara karena kuat dugaan sengaja melindungi pihak kades dan menghambat proses penyelidikan.

Hal itu berkaitan dengan laporan LSM Gemantara Raya Kepulauan Nias terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penggunaan Dana Desa (DD) TA.2018 Desa Afulu Kecamatan Afulu kabupaten Nias Utara (Nisut) Provinsi sumatera Utara (Sumut) Yang telah dilaporkan di Polres Nias dengan nomor : 012/LP/DPD/GMR-R/KepNi/VIII/2019.

Baca juga: Komisi V DPR RI Akan Perjuangkan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Papua

Terkait hal itu, Kanit Tipikor Polres Nias, David Lase ketika dikonfirmasi kepada melalui WhatsApp pada Rabu 02/06/2021, menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan, tetapi terdapat beberapa kendala selama ini, yang menjadi hambatan proses penyelidikan.

Ia menyebutkan, bahwa kendalah tersebut di antaranya yakni APBDes dan RAB APBDes DD Desa Afulu tahun2018, dan LHP Laporan Hasil Pemeriksaan Audit APIP Inspektorat Kabupaten Nias Utara.

Ia menjelaskan, penyelidikan atau pemanggilan terhadap terlapor baru dilakukan setelah dilakukan berbagai upaya oleh Polres Nias maupun Ketua LSM Gemantara Raya, sehingga semua dokumen oleh pelapor dapat di lengkapi.

Namun, kata dia, kendalanya lagi adalah LHP yang disampaikan pihak inspektorat kabupaten Nias Utara. “LHP tersebut tidak terinci  fisik dan berapa jumlah kerugian Negara,”katanya David.

Davis menuturan, Dalam LHP tersebut hanya menemukan beberapa kegiatan yang kurang diyakini, sehingga kami kesulitan untuk melakukan penyelidikan.

“kami dari Polres Nias sudah beberapa kali menyurati pihak inspektorat Nias Utara, untuk menjelaskan dimana saja kegiatan yang kurang diyakini dan berapa jumlah kerugian Negara. Namun pihak inspektorat tidak pernah menghadiri panggilan tersebut, ujar David.

Namun demikian, David mengatakan Polres tetap menyurati pihak inspektorat supaya dapat memberikan penjelasan terkait LHP Dana Desa Afulu tahun 2018.

Sementara itu,  Ketua DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias, Febeanus zalukhu ketika di panggil oleh penyidik, tertanggal 04 Mei 2021 perihal Permintaan keterangan dan dokumen dengan Nomor: B/9II/RES 3.3/2021/Reskrim pada Senin (10/05/2021) lalu,  di ruangan Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Nias saat diperiksa Bripda Bowo Ty Telaumbanua menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil investigasi, ditemukan penyelewengan pelaksanaan kegiatan DD Afulu Tahun anggaran 2018.

Febeanus menyebutkan, Dugaan penyelewengan tersebut terjadi di beberapa lokasi kegiatan fisik yang sesuai dengan Laporan pertanggung jawaban oleh Kepala desa Afulu, bahwa Tim kegiatan dan kades Afulu telah melakukan rekayasa dokumen dan pemalsuan tanda tangan masyarakat pada HOK (Hari Orang Kerja).

Sehingga kata dia,  beberapa item kegiatan tersebut terdapat dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara di perkirakan Rp 481.765.000 lebih.

Lanjut Febeanus, laporannya telah di lengkapi sesuai dengan permintaan pihak penyidik, Namun dia berharap supaya pihak polres Nias segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“apa bila pihak inspektorat Nias Utara tidak menghadiri panggilan dari polres Nias untuk menjelaskan kekurangan dalam LHP tersebut, tentu ada ketegasan dan tindakan secara Hukum,”Harapnya.

“wajar saja laporan DD selama ini khususnya di kabupaten Nias Utara, tidak pernah terungkap karena pihak inspektorat sengaja melindungi pihak kepala Desa atau mereka sudah menerima sesuatu dari kepala desa,” Lanjut Febeanus.

Untuk itu, Febeanus juga berharap Bupati Nias Utara agar mengevaluasi kinerja inspektorat Nias Utara.

Pewarta : Wira Zalukhu

Editor     : Gusti Wilantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *