Anggota Komisi VIII DPR RI Minta Masyarakat Hormati Keputusan Penundaan Haji

Angota Komisi VIII. Maman Imanul Haq. ( (Foto: Ist/Hallo.id)

Miindonews, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq meminta masyarakat Indonesia agar menghormati keputusan pemerintah menunda keberangkatan calon jemaah haji tahun 2021.

Imanul Haq mengatakan, Penundaan keberangkatan Haji adalah keputusan berat, namun harus diambil karena untuk keselamatan calon jemaah haji. Keselamatan Haji menjadi prioritas utama dalam situasi Pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Maman dalam Diskusi Dialektika Demokrasi  yang mengangkat tema ‘Nasib Jemaah Haji Indonesia’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Menpora Amali Paparkan RKAK/L dan RKP Kemenpora Tahun 2022 Saat Raker di Komisi X

“Keputusan yang diambil pemerintah ini adalah keputusan berat. Penundaan atau pembatalan memberangkatan jemaah Haji selama dua tahun ini, itu semata-mata untuk keselamatan masyarakat dan jemaah,” ungkap Maman.

Maman menuturkan, pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan tiga poin pentig terkait penudaaan Haji tersebut, yaitu soal keselamatan jiwa jemaah di tengah pandemi Covid-19, amanat konstitusi untuk menjaga rakyat Indonesia dari bahaya.

Kemudian, Hingga saat ini keputusan Indonesia mendapatkan kuota atau tidak belum diberikan oleh otoritas Arab Saudi.  

Politisi PKB ini mengungkapkan, Selama ini, Pemerintah Indonesia melakukan beupaya melalui diplomasi.  Namun, akibat situasi dan kondisi dunia saat ini , belum memungkinkan untuk memberangkatkan calon jemaah haji.

Oleh karena itu, Maman berharap masyarakat bisa mengerti pada keputusan dan  otoritas Arab Saudi yang memiliki kekhawatiran terhadap dampak pandemi Covid-19 agar tidak menciptakan  klaster baru.

“Kita pahami bahwa kebijakan otoritas Arab Saudi ini menjadi hal yang perlu dihormati juga karena Pemerintah Arab Saudi tidak mau ada klaster keagamaan ini menjadi seperti yang  terjadi di India,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memutuskan tidak mengirim calon jemaah pada Ibadah Haji 2021 melalui keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 Masehi.

Editor: Gusti Wilantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *