Polres Nias Gelar Konfrensi Pers Pelaku Pembunuhan Fitri Amanda Waruwu

Foto : Polres Nias Gelar Konfrensi Pers Pelaku Pembunuhan Fitri Amanda Waruwu

Miindonews, Gunungsitoli – Kepolisian Polres Nias menggelar konfrensi pers pelaku pembuhan Fitri Amanda Waruwu (13), siswi kelas VI SD, warga Dusun V Desa Sitolubanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.

” Pelakunya telah menyerahkan diri ke Polres Nias. Pelaku telah diamankan dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan Rumah Tahanan Polres (RTP), ” ungkap Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui konfrensi persnya, Rabu (15/9/2021).

Dalam keterangan persnya, Kapolres mengatakan, pelaku EH alias Ama Gisel menyerahkan diri kepada Penyidik Polres Nias pada hari Selasa (14/9/2021).

Baca Juga : Walikota Marten Taha Diperkenalkan Platform Jakpreneur oleh Gubernur DKI Jakarta

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi, saat pelaku pulang dari kebun karet dengan menggunakan sepeda motor revo miliknya. Saat EH hendak sampai kerumahnya, EH berhenti, disebabkan korban sedang berjalan ditengah jalan dan menghalang-halangi jalan EH.

EH kemudian menegur dan berkata kepada korban, kenapa kamu, mau mati. Namun hal itu tak digubris korban. Justru korban membalas kata-kata EH dengan memaki.

Mendengar kata makian tersebut, EH emosi langsung turun dari sepada motor dan masuk kedalam rumahnya mengambil pisau yang ada didapur.

” Pelaku keluar dan mengejar korban, menjambak rambut korban dari arah belakang dengan tangan sebelah kiri. Menjatuhkan dan menekan muka korban ketanah dan kemudian menusuk leher sebelah kanan korban sebanyak dua kali, menggunakan pisau yang telah dipeganggnya, ” kata Kapolres dalam keterangan persnya.

Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kata Kapolres, pelaku mengambil karung dan memasukkan mayat korban dan membawanya.

” Mayat korban dimasukkan kedalam parit yang berada kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari tempat korban dibunuh, lalu ditutupi dengan rumput semak dan daun pisang,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, untuk mengetahui penyebab kematian korban, Polres Nias mendatangkan tim forensik dari Medan untuk dilakukan otopsi.

” Hal itu dilakukan, karena keadaan dan kondisi tubuh korban saat ditemukan sudah membusuk. Tim sekarang masih di RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli dan kita masih menunggu hasilnya,” ungkap Kapolres.

Motif pelaku melakukan pembunuhan, kata Kapolres, karena pelaku terbawa emosi terhadap korban, disebabkan korban memaki-maki pelaku dengan perkataan kotor.

” Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan hukuman 15 (lima belas) tahun penjara, ” pungkas Kapolres.

Pewarta : Pidar Nduru

Editor : Gusti Wilantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *