Permatani Desak DPRD Sultra Gelar RDP Terkait Jalan Poros Raha – Lakapera

Foto : Permatani Desak DPRD Sultra Gelar RDP Terkait Jalan Poros Raha - Lakapera

Miindonews, Sulawesi Tenggara – Dewan Pengurus Wilayah Perserikatan Masyarakat Tani dan Nelayan (Permatani Sultra), mendesak Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD) Sulawesi Tenggara, segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait jalan poros Raha – Lakapera.

Hal itu disampaikan Fajar Imsak, menanggapi dibatalkannya CV. Cipta Barakati sebagai pemenang tender pada pekerjaan rehabilitasi jalan Bts Kabupaten Muna Barat (Mubar)/ Kabupaten Muna-Wakuru/ Kabupaten Buton Tengah (Buteng) lanjutan melalui surat edaran tertanggal 8 November 2021 oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Prov Sultra.

” Dengan dibatalkannya CV. Cipta Barakati sebagai pemenang tender dalam pengerjaan rehabilitasi jalan Bts Kabupaten Mubar/Kabupaten Muna-Wakuru/Kabupaten Buteng (lanjutan) memicu aksi dan reaksi dari masyarakat yang terkena dampak jalan poros Raha-lakapera yang rusak, “ujarnya, Selasa, (16/11/2021).

Baca Juga :

Dankor Brimob Akan Jadi Jendral Bintang 3, Markas dan Personel Ditambah

Ia mengatakan, Pemprov Sultra dalam hal ini Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Prov Sultra harus bertanggung jawab atas pembatalan CV. Cipta Barakati sebagai pemenang tender merujuk Surat Berita Acara Hasil Pemilihan Kelompok Kerja Pemilihan 149 Nomor 10/P. 149/SDA-BM/JLN.BTS.WAKURU/2021 tanggal 26 Oktober 2021.

Menurut dia, pembatalan tersebut harus sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Nomor 12 tahun 2021, tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.

” Permatani Sultra berharap DPRD Prov Sultra sebagai lembaga pengawas dapat menyerap aspirasi masyarakat, agar mendengarkan rintihan masyarakat yang terkena dampak jalan yang rusak dan tidak menutup mata dan telinga dengan persoalan tersebut, ” kata Fajar.

Ia menambahkan, kepada Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdul Rahman Saleh, agar segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga dan CV. Cipta Barakati sebagai pemenang tender terkait pembatalan Pengerjaan rehabilitasi jalan Bts Kab Mubar/kab muna-wakuru/kab buteng (lanjutan).

” Hal ini agar ditemukan solusi terbaik sehingga apa yang diharapkan masyarakat dengan diperbaikinya jalan Raha-Lakapera dapat terlaksana, ” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *