Tindak Lanjut PPKM Berbasis Mikro Pengendalian Covid-19, Ini Penjelasan Bupati Asahan

Foto : Tindak Lanjut PPKM Berbasis Mikro Pengendalian Covid-19

Miindonews, Asahan – Tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pengendalian penyebaran covid 19, Bupati Asahan, H. Surya, menjelaskan, Kabupaten Asahan saat ini berada pada PPKM level 2 dan berstatus zona kuning, Rabu (21/7/2021).

Hal itu dikatakan, saat rapat tindak lanjut PPKM berbasis Mikro Pengedalian Covid 19. Hadir Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Mewakili Dandim 0208, Mewakili Danlanal Tanjung Balai, Mewakili Kajari, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Administrasi Umum, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

Penanganan covid-19 sangat serius dan dapat dilihat dari berbagai himbauan yang diberikan kepada masyarakat, untuk tetap menerapkan Prokes Covid-19 dalam setiap melakukan aktivitas sehari-hari.

Baca Juga : Pemdes Kasakamu Anggarkan Pengadaan Tiga Unit Perahu Lewat DD Tahun Anggaran 2021

Surya menyebutkan, TNI-Polri bersama Pemerintah Kabupaten, bekerjasama menekan angka penyebaran covid-19, dengan melakukan operasi yustisi yang sangat efektif dalam menekan angka penyebaran covid-19.

” Kita harus mensukseskan program Pemerintah Pusat dalam percepatan vaksinasi kepada masyarakat, ” ujar Surya.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Polres Asahan dibantu dengan instansi terkait, melakukan pencegahan penanganan covid-19, dengan menggerakan posko PPKM disetiap Kapolsek dan di dalamya terdapat unsur TNI-Polri dan Pemerintah.

Menerapkan 3 T, pemeriksaan dini (Testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (Treatment) yang sangat membantu menganalisa naik turunnya covid-19 di Kabupaten Asahan.

Dalam pelaksanaannya, seluruh Kapolsek untuk selalu berkoordinasi dengan Kecamatan, Kelurahan/Desa.

” Setelah mendapat informasi, jika ada masyarakat yang terkonfirmasi, pihak kami bertindak sehingga penyebaran covid-19 dapat diputus penyebarannya, ” kata Putu.

Dari hasil analisa kami selama 2 minggu, menurut Putu, pihaknya menemukan klaster terbanyak yaitu klaster pesta. Kenapa hal ini bisa terjadi, disebabkan karena kurangnya koordinasi antara masyarakat yang menyelenggarakan pesta dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

Karena itu, Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asahan, membuat kesepakatan bersama untuk tata cara penyelenggaraan pesta dimasyarakat, sehingga klaster pesta dapat berkurang.

Dan jika ada masyarakat yang tidak mematuhi, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada.

Kepada Bupati Asahan agar memperbanyak alat antigen di setiap puskesmas untuk menekan angka penyebaran covid kepada masyarakat.

” Kepada Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, Asrul Wahid untuk segera membuat draf tersebut, karena ini untuk kepentingan masyarakat Asahan, ” imbuh Bupati menjawab pertanyaan kapolres.

Pewarta : A. Arman

Editor : Gusti Wilantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *