Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas Divonis Satu Tahun Penjara

Hanif Alatas Saat Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ( (Foto:Ist/ inews.id)

Miindonews, Jakarta – Menantu Rizieq Shihab terdakwa Hanif Alatas divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor.

Hanif dijatuhi vonis karena dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaraan berita bohong yang timbulkan keonaran.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun, dikurangi pidana selama terdakwa ditahan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa,” kata Hakim Ketua Khadwanto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Wacana Presiden 3 Periode, Demokrat: Kinerja Lambat Tapi Minta Dispensasi ? ini aneh

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Hanif Alatas dengan hukuman dua tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test Covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Majelis hakim menganggap pernyataan Hanif bahwa Rizieq Shihab sehat ketika dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020 dianggap merupakan kebohongan, sebab hasil tes swab antigen dinyatakan reaktif, begitu juga tes PCR membuktikan positif Covid-19.

“Menyatakan terdakwa Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran,” kata Khadwanto.

Sebelumnya, JPU menuntut 2 tahun penjara kepada Hanif karena dianggap terbukti turut serta dan menyakinkan secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Angggota Komisi XI Anis Byarwati Sebut Utang Indonesia dalam Taraf Mengkhawatirkan

Dalam tuntutan jaksa, pertimbangan hukuman penjara bagi Hanif Alatas akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalaninya. Meski demikian, Hanif tetap diminta untuk ditahan di sel tahanan.

“Terdakwa Hanif Alatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran,” ucap jaksa.

Jaksa menyebutkan, hal-hal yang memberatkan Hanif untuk jadi pertimbangannya, yaitu Hanif dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19, yang akibat tindakan tersebut membuat kegaduhan dan mengganggu ketertiban umum.

“Hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki prilakunya dimasa mendatang,” ungkap jaksa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *