Pendemo Minta Kejaksan Agung dan KPK Periksa Kepala Kejati Sultra Soal Dugaan Pungli Dana PPM Perusahaan Tambang

Foto. Demo Menuntut Kejagung dan KPK Periksa Kepala Kejati Sultra

Miindonews, KENDARI – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra Bersatu (Forsub) kembali melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 30 Juni 2021.

Massa menuntut dugaan pungutan liar (pungli) dana pengembangan pemberdayaan nasyarakat (PPM) dan corporate social responcibility (CSR) perusahaan tambang di Sultra.

Dana PPM yang dititipkan di Kejati Sultra tersebut mencapai miliaran rupiah yang bersumber dari dua perusahaan yakni, PT Akar Mas Indonesia (AMI) sebesar Rp1,7 miliar, PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) sebesar Rp1,55 miliar. Totalnya sebesar Rp3,255 miliar.

Baca juga: Komisi V DPR RI Dorong BMKG Tingkatkan Instrumen Radar Cuaca dan Alat Deteksi Tsunami

Koordinator lapangan, Awaludin dalam orasinya mengatakan, pihaknya melakukan demo di Kejati Sultra karena adanya pungli kepada beberapa perusahaan tambang yang diduga dilakukan oleh Kepala Kejati Sultra.

“Kami menduga telah terjadi pungli yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra dengan modus menyerap dana PPM atau CSR dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Awaludin dalam orasinya.

Awaludin menilai, penitipan dana PPM dan Badan Usaha Pertambangan di Kejati Sultra tersebut menyalahi aturan karena dana tersebut murni dari perusahaan tambang yang bersifat koorporasi bukan dana dari kas negara.

Kata dia, apa yang dilakukan oleh Kejati Sultra adalah penyalahgunaan wewenang karena dana PPM bukanlah uang negara dan sama sekali tidak berpotensi merugikan negara.

Awaludin bilang, dana PPM tidak masuk dalam kategori kewenangan Kejati melainkan hak perusahaan untuk membuat program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dikelolah langsung oleh perusahaan atau pemerintah maupun badan khusus yang dibentuk pemerintah.

Olehnya itu, massa aksi meminta Kejaksaan Agung untuk memecat Kepala Kejati Sultra atas dugaan pungli dana PPM perusahaan tambang.

“Kami juga meminta KPK RI untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra atas dugaan pungli kepada perusahaan tambang sebesar 3,255 miliyar,” pungkasnya.

Baca juga: Lima Kali Raih WTP, Presiden: Kita Ingin Gunakan Uang Rakyat dengan Baik

Pantauan media ini, massa aksi sempat terlibat adu mulut dengan pegawai Kejati Sultra. Hal ini disebabkan massa aksi meminta kepada Kepala Kajati Sultra menemui mereka.

Namun, pihak Kejati mengatakan bahwa Kepala Kejati tidak berada ditempat.

Kemudian, massa aksi memaksa untuk membakar ban bekas di depan Kantor Kejati Sultra. Tetapi sejumlah pegawai Kejati dan aparat kepolisian yang berjaga-jaga menahan aksi bakar ban.

Bahkan, massa aksi mengancam akan menggeledah Kejati Sultra untuk mencari Kajati. Namun permintaan massa aksi tidak  diindahkan, sehingga kembali terlibat saling dorong antara petugas kepolisian dengan massa aksi.

Usai menyampaikan aspirasinya, massa aksi kemudian meninggalkan Kantor Kejati Sultra. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *