Badan Standar Nasional Pendidikan Resmi Dibubarkan

Foto. Gedung KemendikbudRistek

Miindonews, Jakarta – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan Pemerintah. Pembubaran BSNP tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.

Dalam salinan Permendikbud, yang dikutip dari detik.com Selasa (31/8/2021), pembubaran BSNP itu tertuang di Pasal 334. Berikut bunyi selengkapnya:

Pasal 334

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal ini dibenarkan oleh anggota BSNP, Doni Koesoema. Namun, Doni mengaku belum menerima surat pembebastugasan sebagai anggota BSNP.

“Iya, benar. BSNP tidak mengeluarkan pernyataan resmi karena sampai sekarang SK Menteri sebagai pembebastugasan sebagai anggota BSNP juga belum kami terima,” ujar Doni dikutip dari detik.com.

Baca juga: Kemenpora Harap Peluncuran IPP ASEAN Fase ke 2 Mudahkan Sinergi dan Integrasi Pembinaan Kepemudaan di ASEAN

Doni menjelaskan bahwa penggabungan Badan Standar menyalahi aturan. Menurutnya terhadap UU Sisdiknas, badan tersebut harus mandiri.

“Secara pribadi saya berpendapat bahwa akuisisi keberadaan badan standar di bawah Kemendikbud-Ristek menyalahi amanat dalam UU Sisdiknas Pasal 35 karena dalam pasal penjelasannya badan ini harus mandiri,” kata Doni.

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dalam susunan organisasi Kemendikbud-Ristek memiliki tugas sebagai berikut:

Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 233

(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 234 Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

Pasal 235 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;

b. penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;

c. pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
d. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;

f. pelaksanaan administrasi Badan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *