Miindonews, Nagekeo – Fraksi Golkar-Demokrat mempertanyakan sejauh mana pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo terhadap nasib 1046 Eks Tenaga Harian Lepas (THL).
Hal ini disampaikan Antonius Moti dari Fraksi Golkar-Demokrat dalam Sidang DPRD dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap pengantar nota keuangan atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Nagekeo TA 2022 yang digelar di Aula Paripurna DPRD Nagekeo, Senin 17/10/2022.
“Sejauh ini fraksi menilai bahwa pemerintah tidak mempunyai sedikitpun nurani dalam memperjuangkan nasib para Eks THL, mohon penjelasannya” ujarnya.
Saat diwawancarai miindonews. co.id di ruang kerjanya, Antonius berharap agar pemda Nagekeo melakukan pendataan terhadap 1046 eks THL. Sebab, kata dia, yang melakukan seleksi bukan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat.
“Pemerintah harus melakukan pendataan, jangan dibiarkan begitu saja,pemerintah pusat sudah memberi ruang agar pemerintah daerah bisa melakukan pendataan, tidak ada alasan untuk tidak melakukan pendataan,karena yang melakukan seleksi bukan pada pemerintah daerah. Pemerintah daerah hanya melakukan pendataan,nurani pemerintah di mana?Pemda Nagekeo harus bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut” harapnya.
Baca juga: Polres Nagekeo Bantah Tudingan Lakukan Peradilan Sesat
Sementara itu, Fraksi PKB-PKPI dalam pandangan fraksinya yang dibacakan oleh Odorikus Goa Owa juga mempertanyakan respon Pemda Nagekeo terhadap surat Mentria Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Perihal sura itu adalah, Pendataan tenaga Non-ASN di lingkup instansi pemerintah yang ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan daerah.
Baca juga: Semarak HUT Partai Golkar ke-58, DPD II Golkar Nagekeo Gelar Baksos dan Jalan Sehat
Fraksi Kabangkitan dan Persatuan Nagekeo berpendapat bahwa seharusnya Pemda Nagekeo merespons permintaan data tersebut seperti yang dilakukan oleh kabupaten lainnya yang menanggapi secara cepat permintaan tersebut.
“Sekarang Nagekeo menjadi satu-satunya kabupaten di NTT yang tidak mengirimkan data tenaga non ASN, padahal Nagekeo adalah daerah otonomi baru dan secara faktual memiliki tenaga non ASN yaitu para THL yang telah mengabdi sejak tahun 2007 sampai 2018 dan tidak dikontrak kembali di TA 2019.Kami mohon penjelasannya,” tutupnya.
Laporan: Zainudin Abdulah