Miindonews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkonfirmasi ada 4 partai politik yang melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu 2024 pada Senin (8/7/2022).
Empat partai politik dimaksud adalah Partai Republik Indonesia pukul 11.00 WIB,Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pukul 14.00 WIB.
Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra dengan waktu bersamaan pukul 15.00 WIB.
Baca juga: 98 Nama Anggota KPUD Dicatut Parpol di Sipol
Sementara komisioner KPU kini terlihat sudah standby di Kantor KPU jelang kedatang 4 partai tersebut.
Diinformasikan, hingga saat ini Senin (8/8/2022) tercatat 14 partai yang telah melakukan pendaftaran ke Kantor KPU RI. 10 partai dinyatakan lengkap. Sementara 4 parpol lainya belum lengkap.
Baca juga: Eks Ketua KPU Ingatkan Pemerintah Jangan Buat KPU Seperti Pengemis
Berikut 10 Parpol yang dinyatakan lengkap berkas:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
Sementara itu, 4 Partai yang belum lengkap berkas itu yakni Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia.
Pewarta: Yondris Puamalo
Editor: Rs-Red