FPPN Nagekeo Tanggapi Pernyataan Bupati dan BK Diklat Nagekeo Soal THL

Miindonews, Nagekeo – Ketua Forum Pemuda Peduli Nagekeo Adrianus Siga memberikan tanggapan keras terkait pernyataan Bupati Nagekeo Yohanes Don Bosco Do dan Kepala BK Diklat Kabupaten Nagekeo Eusabius Sebho dalam Program Bupati Menyapa yang disiarkan secara langsung oleh Radio Suara Nagekeo, Jumat (7/10/2022).

Program tersebut membahas ” Regulasi PPPK-Apakah Eks THL Nagekeo Berpeluang Didata?”

Untuk diketahui, Forum Pemuda Peduli Nagekeo merupakan forum yang selama empat tahun terakhir memperjuangkan nasib 1046 THL Kabupaten Nagekeo.

Adrianus Siga menyatakan bahwa penyataan Bupati Don bahwa tidak lagi ada THL di Kabupaten Nagekeo adalah pernyataan yang tidak berdasar. Sebab. Kata dia, 1046 THL tidak pernah diberikan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian.

“Dengan demikian, SK Pengangkatan 1046 THL di Kabupaten Nagekeo Tahun 2018 masih berlaku sampai saat ini, sehingga 1046 THL tidak pernah terputus kontrak kerjanya dengan Pemda Nagekeo,” jelasnya.

Baca juga: Diberhentikan Bupati, Tenaga Harian Lepas Pemkab Nagekeo Mengadu ke Ketua DPD RI

Adrianus menambahkan, Bupati Nagekeo pada tanggal 3 Januari 2019 hanya mengeluarkan sebuah surat biasa Nomor: 816/BK-Diklat/P/01/2019 Perihal Rekrutmen Tenaga Harian Lepas Tahun Anggaran 2019. Surat itu kemudian dianggap sebagai surat pemberhentian THL.

“Padahal itu jelas surat biasa dengan perihal rekruitmen THL. Dengan demikian tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa tidak ada THL di Nagekeo,” tegasnya.

Baca juga: Sekda Nagekeo: BK-Diklat akan Mendata 1046 eks Tenaga Harian Lepas

Pernyataan Adrianus tersebut sesuai dengan Pendapat Hukum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kanwil NTT Nomor W22-HA.01.03-3714 tanggal 12 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan DPR Kabupaten Nagekeo.Salah satu poin surat tersebut menyatakan, pemberhentian THL di Kabupaten Nagekeo tidak memenuhi syarat formil suatu keputusan.

Memandang kenyataan tersebut, lanjut Aris, patut diduga Pemda Nagekeo melanggar amanat pasal 99 PP 49 Tahun 2018 dan Perda Kabupaten Nagekeo Tahun 2018 tentang APBD Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2019.

“Sebab pada pasal 99 ayat 1 PP 49 Tahun 2018 yang diundangkan pada tanggal 28 November 2018, secara nyata disebutkan bahwa pada saat PP 49 Tahun 2018 mulai berlaku, Pegawai Non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pegelolaan keuangan badan layanan umum/ badan layanan daerah lembaga penyiaran publik dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya PP 49 Tahun 2018, masih tetap melaksanakan tugas selama  paling lambat 5 tahun.” ungkapnya.

Dengan diundangkannya PP 49 Tahun 2018 tersebut, maka Pemda Nagekeo pada masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya, menganggarkan pembayaran honorarium bagi 1046 THL dalam APBD Kabupaten Nagekeo Tahun 2019.

Selanjutnya terhadap pernyataan Kepala BK Diklat Eusabius dalam program tersebut, Aris menjelaskan bahwa Surat Edaran MenpanRB tanggal 22 Juli 2022 yang lalu hanya berisi permintaan data tenaga non ASN.

“Tidak ada poin tentang Anjab, ABK atau formasi. Sementara penjelasan BK Diklat lebih kepada mekanisme perekruitan PPPK sehingga tidak menjawabi surat tersebut, “lanjutnya.

Aris menyayangkan sikap Pemda Nagekeo yang dianggapnya tidak merespon secara baik upaya pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer maupun pegawai non ASN lainnya.

Seharusnya, kata dia, Pemda Nagekeo merespons permintaan data tersebut. Seperti kabupaten lainnya yang menanggapi secara cepat permintaan data tersebut.

”Apa susahnya melakukan pendataan, terlebih karena selama 4 tahun terakhir, kami para THL Kabupaten Nagekeo dibiarkan terlantar tanpa solusi,” katanya. 

“Seharusnya Pemda Nagekeo bertanggung jawab atas keadaan kami saat ini. Sekarang Nagekeo menjadi satu-satunya kabupaten di NTT yang tidak mengirimkan data tenaga non ASN, padahal Nagekeo adalah daerah otonomi baru dan secara faktual memiliki tenaga non ASN yaitu para THL yang telah mengabdi sejak setelah pemekaran kabupaten,” tambah Aris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *