Miindonews, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan sikap keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan memutuskan bergabung dengan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.
Pengunduran diri pengacara papan atas itu disampaikan secara resmi melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor DPN Indonesia, Prosperity Tower lantai 11, Distrik 8, SCBD Sudirman, Jakarta Selatan pada Selasa sore (19/04/2022).
Sebelumnya, Hotman sempat mengatakan alasan dirinya keluar dari Peradi karena anggaran dasar perkumpulan advokat itu tidak sah secara hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung setelah pada tahun 2020 lalu digugat salah seorang pengacara asal Deli Serdang yang bernama Alamsyah. Menurutnya, dengan adanya putusan tersebut, maka status pengurus yang ada di dalam Peradi pun juga menjadi tidak sah.
“Ternyata alasan anggaran dasar itu benar-benar kemarin terbukti, ternyata sudah ada kasus berjalan. Pengacara pinggiran namanya Alamsyah menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto itu di PN Lubuk Pakam dan menang. PN Lubuk Pakam mengatakan Peradi versi Otto melakukan perbuatan melawan hukum karena mengubah anggaran dasar bukan melalui munas, tapi melalui rapat pleno,” kata Hotman.
Selain Pengadilan Negeri (PN) menolak kasasi Peradi Otto, fakta putusan hukum yang diberikan PN Medan beberapa waktu lalu juga menguatkan putusan yang ditetapkan oleh PN Lubuk Pakam.
“Putusan PN Lubuk Pakam dikuatkan lagi oleh PN Medan. Yang sangat mengejutkan kok bisa pas waktunya tanggal 18 April 2022. Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 977 PDT 2022 tanggal 18 April menguatkan putusan PN Lubuk Pakam, PN menolak kasasi dari Peradi Otto. Artinya apa? Anggaran dasar dari Peradi tidak sah, berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah,” bebernya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Berikut Video alasan Hotman Paris Keluar dari Peradi.
(rh)