Kejati Sultra Amankan Sekda Kota Kendari, Ada Apa?

SULTRA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari berinisial RT pada Senin sore, 13 Maret 2023.

Selain Sekda, Kejati Sultra juga menahan SM yang tak lain tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan, pengelolaan keunggulan daerah, berdasarkan SK Wali Kota Kendari tahun 2017.

Kasi Penkum Kejati Sultra Dody mengatakan, RT dan SM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap dan gratifikasi) terkait proses pemberian izin PT. Midi Utama Indonesia.

Dody melanjutkan, RT dan SM langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Kendari hingga 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.

“Kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik,”katanya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, (13/3/2023) sore.

Baca juga:

Breaking News, Sekda Kota Kendari Ditangkap Atas Dugaan Gratifikasi

Melalui Dody, Kepala Kejati Sultra Patris Yusrian Jaya menyatakan bahwa penyusutan kasus tersebut untuk penertiban tata kelola keuangan di pemerintahan Kota Kendari pada umumnya di Sultra.

“Jadi ini sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan / perizinan tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Sultra tujuan untuk kepentingan pribadi,”ujar Dody.

Sebagai informasi, keduanya diproses berdasarkan perintah penyidikan nomor print -03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023. (Yondris Puamalo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *