Ketua DPRD NTT Dukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores

Foto. Ketua Umum P4KF, Adrianus Jehamat Bersama Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni

Miindonews, Nagekeo – Tekat kuat Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF) untuk mewujudkan kerinduan kolektif akan lahirnya Provinsi Kepulauan Flores (PKF) di Indonesia kian nyata.

Sebagai wadah komponen masyarakat NTT dari sembilan Kabupaten di Kepulauan Flores, Ketua Umum P4KF, Adrianus Jehamat terus membangun komunikasi intensif serta pendekatan dengan berbagai simpul strategis demokrasi, termasuk dengan DPRD Provinsi NTT.

Untuk diktahui, sesuai ketentuan UU No.23 Tahun 20214 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu syarat administratif usulan pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru termasuk Provinsi Kepulauan Flores adalah perlu mendapatkan persetujuan bersama DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT tentang Pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores Pemekaran Provinsi NTT.

Untuk itu, Ketum P4KF didampingi Tim P4KF Kupang, Ferdi Sudirman dan Milianus Tamonof menemui Ketua DPRD Provinsi NTT, Emi Nomleni di Ruang Kerja pada Senin (17/10/2022).

Baca juga: Dua Fraksi di DPRD Nagekeo Pertanyakan Tanggung Jawab Pemda Terhadap THL

Dalam pertemuan itu, Ketum P4KF meminta tanggapan lisan dari Ketua DPRD Provinsi NTT atas surat P4KF perihal usulan aspirasi Pembentukan Daerah Persiapan Provinsi Kepulauan Flores.

Menanggapi hal ini, Mama Emi, sapaan akrabnya menyatakan mendukung upaya bersama membentuk Provinsi Kepulauan Flores.

“Saya mengikuti dan mengetahui pergumulan perjuangan aspirasi masyarakat akan Provinsi Kepulauan Flores ini sudah berlangsung sangat lama. Sebagai Ketua DPRD Provinsi NTT, pada prinsipnya saya mendukung upaya bersama membentuk Provinsi Kepulauan Flores. Apa lagi jika prosesnya dijamin oleh undang-undang dan seluruh persyaratannya termasuk persyaratan administratif terpenuhi,” ujar Emi.

“Tentu perlu diikuti dengan proses lebih lanjut di DPRD Provinsi NTT”, tambahnya.

Baca juga: Polres Nagekeo Bantah Tudingan Lakukan Peradilan Sesat

Ketua PDI Perjuangan Provinsi NTT ini berkomitmen akan segera menindaklanjuti usulan P4KF melalui proses legal di internal lembaga DPRD.

Ia mengatakan, Surat P4KF perihal usulan aspirasi pembentukan Provinsi Kepulauan Flores akan diteruskan kepada Komisi 1 untuk dibahas bersama.

“Surat dari P4KF ini akan segera saya teruskan ke Komisi 1 untuk dibahas lebih lanjut guna mendapatkan kesamaan pandangan dan sikap politik anggota DPRD terhadap aspirasi masyarakat akan PKF,” ungkapnya.

Dirinya juga berkomitmen untuk membangun komunikasi dan diskusi dengan Gubernur NTT dalam rangka proses untuk melahirkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT.

“Karena yang dibutuhkan adalah sebuah persetujuan bersama, maka sebagai Ketua DPRD, saya harus berkomunikasi juga dengan Gubernur NTT dalam rangka menyamakan pandangan dan sikap terhadap aspirasi masyarakat akan PKF”, tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *