Ketum HIPMI Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK

Foto. Mardani H Maming (Istimewa/Antara)

Miindonews, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi berkirim surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Mardani Maming ke Bareskrim Polri. Mardani ditetapkan sebagai DPO karena dua kali tak memenuhi panggilan KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, bahwa KPK telah meminta bantuan ke Bareskrim Polri untuk melakukan penangkapan terhadap Mardani H Maming.

“Hari ini (26/7/2022) KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: KPK Cekal Ketua BPP HIPMI Mardani H Maming ke Luar Negeri

Ali mengungapkan, dengan terbitnya surat DPO tersebut, Mardani Maming kooperatif terhadap proses hukum di KPK.

“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah mencekal perjalanan Mardani H Maming keluar negeri.

Tak sendiri, Mardani Maming yang juga politisi PDIP dicekal bersama adiknya Rois Sunandar oleh lembaga anti rasuah ini.

Ali Fikri menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang.

Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka Dugaan Kasus Suap

Menurut Ali, perihal pencekalan tersebut karena berkaitan dengan kegiatan penyelidikan yang sementara ditangani KPK.

Namun demikian, kata Ali, berkaitan dengan materi penyidikan saat ini belum bisa disampaikan karena tim penyidik KPK masih melengkapi dan mengumpulkan alat bukti.

”Pada saatnya nanti ketika proses penyidikan cukup kami pastikan akan disampaikan siapa yang tersangka kemudian konstruksi hukumnya secara utuh serta pasal pasal yang diperhatikan,” ujarnya, Senin (20/6/2022).

Terbaru, KPK tak berhasil menemukan Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming dalam upaya penjemputan paksa. Namun, Mardani Maming tak ada di apartemen miliknya di kawasan Jakarta Selatan.

“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, 25 Juli 2022 info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 25 Juli 2022.

KPK juga mengancam akan menjerat pihak yang berusaha menyembunyikan Mardani Maming sesuai Pasal 21 UU Tipikor.

“Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali.

Disebutkan, Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, ‘Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (Rs-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *