Komisi II DPR Pertanyakan Kesiapan Pemprov Sumatra Utara Hadapi Pemilu 2024

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmda Doli Kurnia Tandjung (Istimewa)

Miindonews, JAKARTA – Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses Komisi II ke Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/3/2023).

Kunjungan kerja yang dipimpin langsung Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia tersebut untuk mendapat penjelasan terkait kesiapan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mempersiapkan tahapan Pemilu 2024.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima Komisi II, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi provinsi kedua tertinggi yang memiliki laporan pelanggaran tahapan pemilu di Indonesia.

Sayangnya, pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur Pemprov Sumut, maupun Ketua atau Wakil Ketua KPUD dan Bawaslu Provinsi Sumut.

Padahal, kata Doli, Pemilu 2024 ini menjadi agenda krusial bagi urusan pemerintahan di Indonesia, termasuk Sumatera Utara.

“Ini (juga) kan agenda (Kunker) sudah dijadwalkan lama, kami datang (secara) resmi, semua prosedur sudah dilalui. Kami (akan) evaluasi bersama Menteri dalam Negeri, ini kan (jadi) keterkaitan dengan pembinaan kelembagaan pemerintah daerah,” ungkap Doli, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: DPC PKB Nagekeo Gelar UKK Bakal Calon Anggota DPRD Nagekeo

Terlepas adanya konflik internal dalam pemerintah daerah, Politisi Fraksi Golongan Karya itu menegaskan penyelesaian masalah persiapan tahapan Pemilu 2024 harus tetap menjadi fokus utama bersama bagi segenap pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga, Pemilu 2024 harus mengedepankan sinergi dan kolaborasi.

“Setelah pertemuan ini, kami akan mengevaluasi kinerja dari pemerintah daerah. Kami (akan membahas) bersama Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” pungkas Doli.

Sebagai informasi, Pemilu 2024 serentak akan diselenggarakan kurang dari 1 (satu) tahun. Agar berjalan dengan kondusif sejumlah persiapan diupayakan.

Komisi II DPR RI yang membidangi sekaligus mengawasi persiapan Pemilu mengusahakan agar segenap mitra kerja terkait bekerja sesuai dengan perundang-undangan.

Salah satu usaha yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI adalah melakukan Kunjungan Kerja untuk menindaklanjuti sejumlah aspirasi dan aduan masyarakat terkait persiapan tahapan Pemilu 2024 di Kota Medan, Sumatera Utara.

Berdasarkan laporan dari Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, terdapat rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua KPUD Tebing Tinggi sehingga diputuskan untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPUD.

Tidak hanya itu, sampai saat ini, DKPP telah menerima perkara pelanggaran etik penyelenggara Pemilu sebanyak 35 laporan. “Kalau ini kita biarkan, bisa berimplikasi pada situasi Pemilu nanti. Sebenarnya, Pemilu adalah untuk kita semua, mestinya jadi perhatian semua pihak,” tutup Heddy. (Rs-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *