Komisi V DPR Gelar RDP Soal Tarif Transportasi Online

Wakil Ketua Komisi V DPR Saat Memimpin RDPU Soal Tarif Transportasi Online (Dok. dpr.go.id)

Miindonews, Jakarta – Komisi V DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirut PT Goto Gojek Tokopedia tbk, Direktur PT Grab Teknologi Indonesia, Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM), di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022). RPD ini dipimping oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae.

“Pada kesempatan rapat kali ini, Komisi V DPR RI ingin mendengar pendapat dan masukan dari perusahaan penyelenggara transportasi online terhadap biaya jasa yang dikenakan kepada masyarakat,” kata Ridwan.

Oleh karena itu, kata Ridwan, Komisi V mengetahui secara lebih mendalam tentang kebijakan jasa pengguna kendaraan bermotor yang telah diatur dalam keputusan Menteri Perhubungan tersebut, yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Pasalnya, kata Ridwan, transportasi online sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat. Sehingga tarif yang dikenakan harus memberikan rasa keadilan baik bagi masyarakat pengguna transportasi, perusahaan penyedia aplikasi, maupun mitra pengemudi.

Baca juga: Jelang KTT G20, Sejumlah Karya Seni Hadir di Bandara Ngurah Rai

Politisi partai Golkar ini juga mempertanyakan soal potongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebesar 6 persen yang dilakukan tiga aplikator transportasi online, berdasarkan laporan Koalisi Driver Online (KADO).

“Mereka ditarik PPh 21 sebesar 6 persen. Tetapi dasar penarikannya apa, kemudian bukti setor seharusnya diberikan kepada driver juga tidak diberikan. Kalau tidak diberikan bukti setornya, lalu uangnya dikemanakan?” ucap Ridwan.

Baca juga: Ridwan Bae Siap Tampil di Pilgub Sultra 2024

Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan transportasi online yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat seharusnya dapat memberikan rasa keadilan. Utamanya terkait tarif bagi masyarakat pengguna transportasi, perusahaan penyedia aplikasi maupun mitra pengemudi.

Politisi Fraksi PKS ini mengungkapkan, keberadaan roda dua sebagai angkutan umum tidak memiliki payung hukum di Indonesia.

Sehingga kata dia, keberadaan roda dua sebagai angkutan umum merupakan kegiatan yang dapat disebut ilegal. Menurutnya, kendaraan roda dua ini bukan kendaraan angkutan umum, jadi tidak ada payung hukumnya.

Ia menambahkan, saat ini penting bagi Pemerintah bersama DPR merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Formalitas jasa aplikasi ini memang legal, tetapi kegiatannya sebetulnya ilegal karena menggunakan kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum,” ungkapnya. (Rs-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *