KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Kantor KPU RI

Miindonews, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) malam.

Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut dihadiri oleh 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Penetapan nomor urut partai ini menggunakan dua mekanisme. Pertama, Partai yang memiliki kursi di DPR, KPU mengizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil pada Pemilu 2019 lalu. Namun mereka juga bisa mengikuti undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.

Hasilnya, delapan parpol memilih menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019 lalu, sementara PPP mengikuti undian untuk mendapat nomor urut baru.

Kedua, partai non-parlemen dan partai baru diharuskan mengikuti undian untuk mencari nomor yang akan mereka gunakan di Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Baca juga: Pemilu 2024: Jokowi Ingatkan KPU untuk Hati-hati, Hal Teknis Bisa Jadi Politis

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan daftar 17 partai yang akan ikut Pemilu 2024.

Mereka merupakan partai yang yang lolos verfikasi faktual. Selain daftar 17 partai, ada enam partai lokal Aceh yang akan ikut Pemilu. (Rs-Red)

Berikut Daftar Partai Peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *