MK Putuskan Menteri Tak Perlu Mengundurkan Diri Jika Nyapres

Istimewa (Antara)

Miindonews, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri atau pejabat setingkat menteri tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika mencalonkan menjadi presiden ataupun wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

Menurut MK, pejabat negara yang dicalonkan oleh parpol sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya kini sudah tidak relevan lagi.

“Tidak lagi relevan dan oleh karenanya harus tidak lagi diberlakukan ketentuan pengecualian syarat pengunduran diri dalam norma Pasal 170 ayat 1 Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang putusan, Senin, 31 Oktober 2022.

Arief mengatakan, jabatan menteri atau setingkat menteri termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden. Maka, demi kepastikan hukum dan keberlangsungan pemerintahan, menteri dan pejabat setingkat menteri diperbolehkan maju Pilpres jika dicalonkan parpol.

Baca juga: NasDem Jajaki Opsi Cawapres Untuk Anies Dari Tokoh Nonparpol

Meski demikian, Arief menyampaikan boleh atau tidaknya menteri maju dalam Pilpres harus mendapat persetujuan cuti dari Presiden.

MK memutuskan kebijakan tersebut dalam putusan perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Garuda.

Baca juga: Menuju Pemilu 2024: Ganjar Nyatakan Sikap Siap Maju Sebagai Capres

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika menguji Pasal 170 ayat (1) frasa ‘pejabat negara’ UU Pemilu.

Pemohon berdalih bahwa menteri adalah pejabat negara yang tidak dikecualikan untuk mengundurkan diri dalam jabatannya apabila dicalonkan sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden oleh pemohon atau gabungan partai politik.

Berbeda halnya dengan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota. Apabila dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden hanya memerlukan izin kepada Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 171 ayat (1) UU Pemilu.

Menurut pemohon, pasal tersebut tidak secara jelas menyebut menteri harus mundur atau tidak. Sehingga, dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. (Rs-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *