Pilkades Serentak di Muna 2022 Ditunda

SK Penundaan Pilkades Muna

Miindonews, Muna – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara resmi ditunda.

Penundaaan Pilkades ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Muna Nomor: 946 Tahun 2022. Surat ini dikeluarkan Jumat, 18 November 2022. SK ini ditandatangani oleh Bupati Rusman Emba.

Dalam Surat itu tertulis bahwa penundaan tersebut berkaitan dengan anggaran.

Dengan terbitnya SK ini, maka Keputusan Bupati Muna nomor 522 Tahun 2022 yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: 5 Guru Aktif Ikut Pilkades, Dikbud Muna: Akan Hentikan Tunjangan Sertifikasi Sesuai SK Cutinya

“bahwa berhubung adanya kendala teknis pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sehingga menyebabkan terhambatnya proses pencairan anggaran Pemilihan Kepala Desa tahun 2022, maka pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa tahun 2022 yang sebelumnya sesuai dengan Keputusan Bupati Muna nomor 522 Tahun 2022 tentang penetapan hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Muna Tahun 2022 telah ditetapkan pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 dipandang perlu dilakukan penundaan,” tulis dalam Surat Keputusan tersebut.

Soal kapan akan dilaksanakan Pilkades serentak? Dalam surat itu belum tertulis. (Rajab, S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *