Polres Nagekeo Bantah Tudingan Lakukan Peradilan Sesat

Kasat Reskrim Iptu Rifa'I

Miindonews, Nagekeo – Kepolisian Resort Nagekeo membantah tudingan Tim Galak bahwa Polres Nagekeo melakukan peradilan sesat.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Iptu Rifa’I saat di wawancarai diruang kerjanya, Sabtu 15/10/2022.

Rifa’I mengatakan, terkait penanganan dan pengungkapan kasus terhadap anak korban dalam dugaan pengeroyokan (laporan pertama) dan dugaan anak hilang (laporan kedua), Polres Nagekeo sudah melakukan pemeriksaan sesuai KUHAP, prosedur dan SOP dalam manajemen penyidikan tindak pidana.

“Kemarin pada hari Senin tanggal 10 oktober 2022 sekitar pukul 11.00 wita Polwan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Nagekeo yakni Briptu Clara Novita Wolomasi didampingi Kanit PPA Aipda Valent Sina dalam ruangan pemeriksaan telah berlangsung pemeriksaan terhadap anak korban dalam dugaan pengeroyokan (laporan pertama) dan dalam dugaan anak hilang (laporan kedua),” ungkap Iptu Rifa’i.

Baca juga:Beresiko untuk Kesehatan, Ini Daftar 41 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Yang Ditemukan BPOM

Saat diperiksa, kata Rifaai, anak korban hadir bersama ibunya untuk memaksimalkan pemeriksaan terhadap anak selaku korban

Rifa’i juga mengatakan, Polres Nagekeo juga menghadirkan psikolog dari P2TP2A Kabupaten Nagekeo untuk mendampingi korban dalam proses pemeriksaan secara maksimal.

“Dalam pemeriksaan, hadir juga seorang ibu psikolog anak dari P2TP2A Kabupaten Nagekeo, ibu Eka Lamury sebagai pendamping anak agar dapat memberikan umpan balik dan membantu korban ketika dalam memberikan keterangan saat pemeriksaan”ujar Rifa’i.

Lanjut Iptu Rifa’i, terkait kasus tersebut, saat ini, pihak Polres Nagekeo lebih fokus mengungkapkan fakta serta bukti yang dapat mendukung pengungkapan perkara sesuai yang dilaporkan.

Polres Nagekeo berjanji akan memproses secara tuntas siapapun yang terbukti dalam membuat surat gelap terkait yang diceritakan pelapor pada LP pertama dan LP kedua.

“Perlu diketahui oleh publik bahwa pada persoalan ini kami dari pihak kepolisian sudah terima laporan tersebut. Pada laporan pertama selalu membawa surat untuk kaitkan dengan cerita yang dilaporkan sebanyak 2 lembar dan yang kedua juga membawa surat untuk kaitkan dengan cerita laporan sebanyak 3 lembar,” ujarnya.

“Hal ini kami dari pihak kepolisian sedang dalami serta ungkap, dan kami pihak kepolisian pada Polres Nagekeo berjanji akan proses tuntas siapapun yang terbukti membuat surat 2 kali yang diceritakan korban sesuai isi laporan” tegas Rifa’i.

Baca juga: Kampung Adat Bo’amara Ikut Lomba Desa Wisata Nusantara Tahap II

Iptu Rifa’i berharap, agar semua pihak menyampaikan informasi ke publik harus sesuai dengan fakta yang terjadi dalam proses penyelidikan yang dilakukan aparat Polres Nagekeo. Pihak kepolisian menerima 2 kali laporan masing – masing tentang “Dugaan Pengeroyokan” dan “Dugaan Anak Hilang”.

Menurutnya, tidak benar dan tidak ada tentang “Dugaan Penculikan Anak”. Menurutnya, narasi dan cerita yang dibangun serta dilaporkan oleh tim yang mengatasnamakan Tim Galak merupakan cerita yang menyesatkan publik.

Kata Iptu Rifa’i, sejak proses penyelidikan kasus tersebut berjalan, pihak Polres Nagekeo belum pernah mendapat konfirmasi dari Tim Galak untuk memperoleh informasi yang sesuai dan benar.

“Disampaikan kepada publik bahwa informasi yang benar adalah kami pihak kepolisian Polres Nagekeo selama 2 kali terima laporan anak korban tentang; pertama dugaan pengeroyokan dan kedua dugaan anak hilang. Jadi tidak benar dan tidak ada tentang dugaan penculikan anak”katanya.

“terkait narasi dan cerita yang dibangun dan dilaporkan oleh tim yang mengatas namakan dirinya tim Galak itu adalah narasi dan cerita bohong atau menyesatkan publik. Selama kami pihak Kepolisian Polres Nagekeo dalam proses penanganan kasus anak sesuai laporan yang masuk dan kami terima,” tambahnya.

Ia menuturkan, pihaknya belum menerima konfirmasi langsung oleh tim Galak sebelum melaporkan kemana mana. “Jadi, dengan demikian bahwa narasi dan cerita serta laporan tim Galak saat ini terhadap Polres Nagekeo adalah hal-hal yang tidak benar dan selanjutnya tidak usah digubris” pinta Iptu Rifa’i.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *