Polri Tetapkan 2 Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Depan). (Dok. Humas Polri)

Miindonews, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (AF) dan CV Samudra Chemical sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di beberapa daerah di Indonesia.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

“Iya betul (dua korporasi itu ditetapkan tersangka),” kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, (17/11/2022).

Dedi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 41 saksi. “Terdiri 31 orang saksi dan 10 ahli,” ujar Dedi.

Dedi menuturkan PT Afi Farma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG). Yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Baca juga: Ribuan Anggota Polri Dikerahkan Untuk Amankan Gelaran KTT G20 di Bali

Kata dia, PT Afi Farma hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi.

Dedi juga mengatakan, PT Afi Farma diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudra Chemical.

Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di perusahaan CV Samudra Chemical menemukan 42 drum PG yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri mengandung EG melebihi ambang batas.

“Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A,” ungkap Dedi.

Dalam kasus ini, PT Afi Farma dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara itu, CV Samudra Chemical dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (Rs-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *