Satu Pelaku Pencurian Besi Kapal Tongkang di Pelabuhan Kendari Ditangkap, Tiga Lainya Masih Didalami

Miindonews, KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial KNW (28) atas dugaan pencurian besi plat kapal tongkang Tugboat Bintang Rejeki yang tengah bersandar di Pelabuhan Nusantara Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, selain menangkap tersangka KNW, pihaknya juga sementara mendalami tiga pelaku lain berinisial M, F, dan A.

“Pelaku lain masih dalam tahap pengejaran polisi,”ujar Fitrayadi dalam keterangan resmi yang diterima Miindonews.co.id, Rabu (13/7/2022).

Adapun kronologi terkait pencurian tersebut bermula pada Senin (11/7) sekitar pukul 06.00 WITA, saat pelapor anaik ke kapal Tongkang Tugboat Bintang Rejeki – 2 untuk melanjutkan pekerjaan Las penutup Menhol Tongkang.

Baca juga: Pergoki Istri Sedang Pesta Miras, Seorang Suami di Kendari Lapor Polisi

Namun setelah berada di atas kapal Tongkang, barang berupa besi Plat ukuran 130 Cm x 130 Cm dengan tebal 12 mm dan penutup menhol dengan ukuran diameter 0,7 m x 1 m yang ada diatas Kapal Tongkang Tugboat Bintang Rejeki – 2 sudah tidak ada di tempatnya.

“Akibat dari kejadian tersebut, PT. BUANA BENUA SHIPPING selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000,”katanya.

Baca juga: Polresta Kendari Rilis Jumlah Kejahatan Depan UHO, Kasus Penganiayaan Tertinggi

Korban yang merasa keberatan akhirnya melapor ke Kantor Kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.

Setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kawasan Pelabuhan Kendar, petugas pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Tersangka kemudian ditangkap di bawah jembatan teluk kendari, kemudian  dibawa ke polsek Kawasan Pelabuhan Kendari dan selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

Keterangan tersangka dari hasil interogasi, aksi pencurian itu dilakukan bersama tiga rekannya M, A dan F.

Adapun cara pelaku mengambil besi plat di kapal tongkang dengan cara bersama-sama mengangkat besi plat tersebut dengan menggunakan gerobak yang ada di dalam pelabuhan pangkalan perahu, kemudian disimpan di pinggir jalan.

Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun kurungan.

Pewarta: Yondris Puamalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *