Sempat Ngaku Jadi Korban Kekerasan Seksual, Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Foto. Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (Screenshot Youtube Compas TV)

Miindonews, JAKARTA – Pembunuhan yang terjadi di Jalan Duren Tiga, Rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mulai terbongkar. Pelakunya satu per satu jadi tersangka.

Tebaru istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Putri Candrawathi mengaku jadi korban kekerasan seksual dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, ternyata hanya setingan.

Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Presiden Jokowi: Kasus Brigadir Yosua Harus Diusut Tuntas

PC diduga terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Dari hasil gelar perkara dan dua alat bukti yakni mulai keterangan saksi hingga bukti elektronik berupa CCTV di lokasi Saguling maupun dekat TKP.

Barang bukti tidak langsung tersebut menjadi petunjuk bahwa PC berada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan – kegiatan yang menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas keterlibatanya, PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Meski resmi jadi tersangka, Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap PC. Sebab masih dalam proses pemberkasan.

“Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa Minggu ini paling tidak Minggu berikutnya,”kata Komjen Agung.

Komjen Agung menambahkan, seyogyanya PC diperiksa tapi karena ada surat sakit maka ditunda walaupun dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini Komjen Agung, pihaknya intens berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan. Terkait status PC akan diumumkan berikutnya.

Sementara empat tersangka sebelumnya   yakni FS, RR, RE dan KM, berkas perkaranya dilimpahkan hari ini di Kejaksaan untuk dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pewarta: Yondris Puamalo

Editor: Rajab S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *