Sidang Gugatan UU Pemilu Ditunda

Miindonews, JAKARTA – Sidang gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait mekanisme penentuan calon legislatif (caleg) terpilih ditunda hingga tahun depan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan penundaan sidang perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut karena pengajuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR tengah dalam masa reses.

“Menurut keterangan panitera, DPR berhalangan karena masih reses. Presiden minta ditunda,” ujar Anwar Usman saat dikutip dari akun Youtube MK, Selasa, 20 Desember 2022.

Sementara itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghadiri sidang tersebut belum bisa menyampaikan keterangan.

Alasan KPU belum bisa menyampaikan keterangan, kata Anwar karena Majelis hakim ingin mendengarkan keterangan dari pihak eksekutif dan legislatif terlebih dahulu.

“Kita harus mendengarkan dulu keterangan pihak DPR dan presiden, sedangkan pihak terkait belum bisa didengar keterangannya pada pagi ini,” ungkap dia.

Baca juga: Anak Muda dan Politik Indonesia

Jadwal persiapan selanjutnya yaitu pada 17 Januari 2023. “Jam 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, presiden, dan pihak terkait (KPU),” katanya.

Untuk diketahui, gugatan penetapan pemenang pemilihan legislatif (pileg) diajukan Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Mereka menggugat Pasal 168 ayat (2) huruf b, Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), serta Pasal 426 ayat (3).

Pemohon menilai ketentuan di atas bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, sistem pemilu proporsional suara terbanyak telah dibajak oleh Caleg yang populer tanpa ada ikatan ideologi dengan struktur partai sehingga para caleg yang lolos ke parlemen seolah-olah tidak mewakili partai. Tapi bekerja untuk diri sendiri.

Pemohon menginginkan caleg yang lolos ke parlemen ditentukan otoritas partai. Terutama kader yang telah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai. (Rs-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *