Polresta Cirebon Ungkap Kasus Perjudian Dan Prostitusi Online

Foto. Polresta Cirebon

Miindonews, Cirebon – Operasi pekat (penyakit masyarakat),yang digelar jajaran Polresta Cirebon, berhasil mengungkap sejumlah kasus, diantaranya perjudian dan prostitusi online.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddu,mengatakan, dari gelar operasi yang dilakukan jajarannya, polresta telah mengungkap dua dari kasus berbeda. Kasus pertama, perjudian jenis togel, di Desa Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Baca juga : Menpora Amali Dorong ISORI Tingkatkan Sinergitas Program Dengan Kemenpora

” Dalam kasus judi togel ini, telah kita amankan tiga tersangka berinisial, AF (27), OH (18), dan TF (27) dan saat ini dalam pengamanan petugas,” ujarnya, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (20/4/2021).

Menurutnya, ada dua lagi pelaku lainnya, yakni HS (45) dan JL (30). HS kata Syahduddu, merupakan bandar JS adalah pemasangnya. Tak hanya itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Di antaranya, uang tunai, handphone, kertas pasangan  togel, dan lainnya.

” Kelima tersangka dalam kasus tersebut, dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, ” ujarnya.

Selain judi togel, pihaknya kata Syahduddu, juga mengungkap kepemilikan senjata tajam (sajam), dari empat anggota geng motor. Masing masing inisial, RAW (19), NK (15), SN (16), dan MJ (16).

Mereka kedapatan membawa sajam, saat operasi antisipasi C3 petugas Polsek Babakan pada Minggu (11/4/2021) pukul 02.00 WIB. Dari tangan geng motor, kami menyita empat senjata tajam, ukuran 70 cm – 90 cm, serta dua unit sepeda motor, dan dua buah gurinda.

Baca juga: Puncak Final Piala Menpora 2021, Persib Bandung dan Persija Jakarta Saling Berhadapan

Selain itu, mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial MA. Pemuda tersebut kedapatan membawa sebilah pedang saat jatuh dari sepeda motornya di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (18/4/2021) pukul 01.15 WIB.

“Seluruh tersangka yang kedapatan memiliki senjata tajam dijerat UU Darurat Nomor 17 Tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya. 
Selain dari judi dan sajam, Syahduddi mengatakan,Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus. Pelaku berinisial  GMI (20), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

Bahkan, pelaku membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp 250 ribu. Saat ada yang memesan,pelaku lalu menjemput rekannya, kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.

” Modus operandinya, menggunakan aplikasi handphone android. GMI membuat akun di media sosial dengan memakai nama dan foto perempuan, ” ujarnya.

Dari aksi pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar, ” ungkap Syahduddu.

Pewarta : Mangbetu

Editor    : Gusti Wilantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *