Polsek Medan Tangkap Pria Pemilik Senpi dan Sabu

Foto : Polsek Medan Helvetia

Miindonews, Medan Polisi Sektor (Polsek) Helvatia, berhasil mengamankan seorang pria, berinisial WASS (35), karena diduga memiliki senpi dan narkoba jenis sabu sabu, di jalan Ayahanda, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Sumatera Utara, Senin (19/4/21).

“Benar kita telah lakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial WASS (35), berdasarkan informasi dari warga. Dugaan sementara, pria ini memiliki senpi jenis makarov dan dua bungkus plastik warna putih berisi sabu sabu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Zuhatta Maha, melalui rilis pers, di Mapolsek Medan Helvatia.

Baca juga: Istri Tak Ingin Rujuk, Sang Suami Gelap Mata Tikam Istri Gunakan Pisau

Selain mengamankan barang bukti senpi dan sabu, kata Zuhatta, Polsek Helvatia, juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 42O5 JPI, serta satu unit hp oppo, dan empat belas butir peluru.

“Dugaan sementara, pelaku memiliki barang haram itu, diperoleh dari rekannya berinisial P, dan saat ini pelaku dalam pengejaran petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ” ujarnya.

Di tempat kejadian perkara (TKP), anggota meminta kepada pelaku agar menunjukan surat surat sah kepemilikan senpi, namun pelaku tidak memiliki surat sah tersebut. Selanjutnya,petugas melakukan pengeledahan lebih intensif dan menemukan dua bungkus paket narkoba jenis sabu.

Baca : Larangan Mudik, Polda Sumut Persempit Akses Jalan Perbatasan

“Pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan pasal 1 ayat (1) Undang – undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun Penjara. 

“Polsek mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas laporan dan informasi yang telah diberikan, “ungkapnya.

Pewarta : Rahmad

Editor    : Gusti Wilantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *