Gubernur DIY Terbitkan Surat Edaran Untuk Dengarkan Lagu Indonesia Raya Saat Memulai Aktivitas

Foto. Gubernur-DIY-Sri-Sultan-Hamengku-Buwono-X ( Dok.Lapan6online.com)

Miindonews, DIY- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor: 28/58/V/2021, Yogyakarta tertangggal 18 Mei 2021 tentang memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Surat Edaran tersebut memerintahkan seluruh Intansi pemerintah maupun swasta di wilayahnya agar memperdengarkan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ di ruang publik setiap hari.

Baca juga: Moekhlas Sidik: BNPB Harus Diperkuat Bukan Dihilangkan

Lagu ciptaan Wage Rudolf Soepratman tersebut diputar setiap pagi pukul 10.00 sebelum memulai aktivitas kegiatan.

Dalam surat Edaran tertulis juga, setiap orang yang hadir saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta untuk memperkuat persatuan dan Kesatuan Bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Tulis Hamengku Buwono x. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *