Mendagri Kirim Surat Edaran Ke Polda Bantu Anggaran Keamanan Kontingen PON XX dan PEPARNAS XVI

Foto : Surat Edaran Menteri Dalam Negeri

Miindonews Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) Republik Indonesai Muhammad Tito Karnavian kirim surat edaran ke Polda bantu anggaran keamanan kontingen PON XX dan PEPARNAS XVI.

Surat Edaran 910/4494/SJ tentang, dukungan anggaran penagaman kontingen daerah dalam pelaksanaan olah raga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI 2021 di Papua.

Dalam surat tersebut tertuang, menindaklanjuti intruksi Presiden No 4 Tahun 2021, Tentang Dukungan Penyeleggara Pekan Olah Raga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2021 di Provinsi Papua serta Surat Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Pusat No 661/UMM/VII/2021 Tanggal 29 Juli 2021 hal permohonan dukungan anggaran pengamanan kontinegen daerah, bersama ini disampaikan sebagai berikut.

1 . Dalam rangka mendukung pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2021, maka dibutuhkan dukungan pengamanan kontingen masing-masing provinsi dari Kepolisian Daerah (Polda)

2 . Bedasarkan surat Asisten Kapolri Bidang Operasi (ASOPS) Kepolisian Negara Repubklik Indonesia Kepada Ketua KONI No B / 5098/VII/Ops.1.3./2021/Sops Tanggal 27 Juli 2021 perihal permohonan dukungan anggaran pengamanan kontingen daerah, setiap Polda masing-masing Provinsi akan menyiapkan personel pengamanan minimal sebanyak 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) Pengamanan VIP Protection (15-20 orang) dengan dipimpin oleh perwira berpangkat Kombes Pol.

3 . Mnegingat tidak tersedianya alokasi anggaran dari KONI Pusat dan KONI Provinsi untuk dukungan pengamanan kontingen Provindi dalam pelaksanaan PON dan PEPARNAS XVI Tahun 2021, maka diminta kepada saudara/i Gubernur untuk menggangarkan dukungan pengamanan kontingen Provinsi yang akan mengikuti pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2021, dan berkoordinasi dengan KONI Provinsi dan Kapolda masing-masing Provinsi.

  1. Selain menganggarkan dukungan pengamanan kontingen Provinsi kepada Polda Provinsi, Pemerintah Provinsi juga diminta mengangarkan dan/atau mempercepat realisasi anggaran untuk PEPARNAS XVI Tahun 20121 sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 426/2883/SJ Tanggal 10 Mei 2021 Tentang Percepatan Dukungan Penyelenggara PON XX dan PPN XVI di Provinsi Papua.
  2. Dalam hal alokasi anggaran untuk dukungan pengamanan kontingen provinsi dan untuk PEPARNAS XVI belum tersedia, maka Pemerintah Provinsi menyediakan alokasi anggaran dimaksud dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Tentang Penjabaran APB dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD sebagaimana maksud butir VI.D.1.h. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *