Camat Keo Tengah Beri Materi Sosialisasi PPKM Untuk Memutus Mata Rantai Covid 19

Foto : Sosialisasi PPKM Dalam Rangka Memutus Penyebaran Covid-19

Miindonews, Nagekeo – Camat Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, Hildegardis, memberikan materi sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalan rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di tingkat desa.

Kegiatan dibuka Kepala Desa Ladolima Utara Krispinus, hadir Danposramil Keo Tengah Yohanes Sawi Iwa, Anggota Polisi mewakili Kapospol Aris Sugianto.

Kepala Puskesmas Maunori Stefanus, para perangkat desa Dusun, RT, Lembaga desa, Adat Desa, Lembaga Pemberdayaan Desa dan Relawan covid-19 Desa Ladolima Utara.

Baca Juga : Khenoki Waruwu Sebut Dekranasda Nias Barat, Dapat Membantu Pengrajin Lokal Dan UMKM di Berbagai Sektor

” Sosialisasi adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko (pos komando) covid -19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran penyakit virus Corona, ” ujarnya, Rabu (21/7/2021).

Pemerintah desa menurut Hildegardis, mengintensifkan penerapan 5 M dan terus berupaya melakukan pengujian, penelusuran dan perawatan kepada masyarakat.

Dalam menghadapi pandemi covid-19, masyarakat harus bergandengan tangan.

“ Kita bersyukur karena Kecamatan Keo Tengah dari 53 orang yang terkonfirmasi positif covid-19, kini tersisa 13 orang. Semoga dengan sinergi kita semua, Kecamatan Keo Tengah dapat terbebas dari covid-19, ” ujarnya.

Ditempat yang sama, mewakili Kapospol Keo Tengah, dalam materinya, penegakan hukum bagi pelanggar Protokol Kesehatan, sekaligus Aktivasi Posko Penanganan covid 19 di tingkat desa.

Danposramil membawakan materi tentang Penindakan Disiplin dan Kepala Puskesmas Maunori membawakan materi tentang covid 19.

Sementara itu, Kepala Desa Ladolima Utara, Krispinus, menghimbau kepada masyarakatnya agar dapat memanfaatkan kegiatan sosialisasi, sehingga memperoleh pemahaman bersama dalam upaya pencegahan penanganan covid 19 di Desa Ladolima Utara.

Melawan covid-19, merupakan tanggung jawab bersama. Upaya harus dimulai dari kesadaran diri, keluarga dan kampung dalam semangat dan mari jaga kampung.

” Daerah ini sudah diuntungkan dengan udara yang bersih dan lingkungan yang sehat tanpa polusi. Pemerintah desa wajib mengikuti arahan pemerintahan yang lebih tinggi, berkaitan dengan upaya pencegahan, penanganan dan pembinaan. Pemerintah desa harus menjadi pendukung pelaksanaan penanganan covid 19 di tingkat desa,” tegasnya.

Pewarta : Zainudin Abdulah

Editor : Gusti Wilantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *