Opini  

Pemilu dan Harapan Rakyat

Rukman Mulia, S.Hut

Oleh: Rukman Mulia, S.Hut. (Ketua PPK Kecamatan Tiworo Kepulauan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019)

Pemilu adalah media penyaluran aspirasi rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta wakil-wakil rakyat di parlemen. Sudah barang tentu aspirasi yang disalurkan itu disertai harapan masyarakat untuk menempatkan para wakil rakyat (Anggota DPR, DPD, dan DPRD) dan pemimpin (Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati / Wali Kota dan Wakil Wali Kota) yang amanah.

Untuk mewujudkan harapan tersebut, tentu bukan perkara mudah, diperlukan keterlibatan banyak pihak.

Peran Penyelanggara

KPU beserta jajarannya sebagai lembaga penyelenggara tekhnis Pemilu, tentunya harus bekerja keras guna memastikan Pemilu berjalan atau terlaksana secara langung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sehingga tujuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang dapat terwujud.

Pun dengan BAWASLU beserta jajarannya sebagai Lembaga pengawas Pemilu, harus bekerja keras dalam hal mengawasi jalannya Pemilu untuk memastikan Pemilu berjalan atau terlaksana sesusi dengan peraturan Perundang-Undangan.

Selain dua lembaga di atas, Pemerintah juga perlu untuk memusatkan fokus atau memberikan dukungan dan ruang yang cukup kepada lembaga penyelenggara untuk melaksanakan Pemilu.

Pemerintah harus bisa memastikan penyelenggara Pemilu mendapatkan anggaran yang cukup dalam hal pelaksanaan Pemilu.

Pemerintah juga melalui institusi TNI dan POLRI harus bisa memastikan atau menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan lingkungan sosial selama tahapan Pemilu berlangsung sehingga Pemilu dapat berjalan dengan aman, tentram, nyaman dan damai.

Peran Peserta Pemilu

Hal lain yang tidak kalah penting dalam suksesnya penyelenggaraan Pemilu yakni peran peserta Pemilu (Partai Politik, calon Perseorangan, dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden) dan Rakyat sebagai Pemilih.

Peran Peserta Pemilu yang diharapkan adalah: (1) Bersinergi dengan KPU, dengan cara berpartisipasi aktif terhadap setiap pelaksanaan tahapan Pemilu. (2) Membantu melakukan sosialisasi terhadap berbagai aturan tentang Pemilu di Internal masing-masing.

Peran yang ke (3), bagi Partai politik, diharapkan melakukan recruitment politik dan mampu memahami aspirasi masyarakat. (4) Melakukan pendidikan politik secara aktif kepada masyarakat dalam rangka menigkatkan parisipasi pemilih. (5) Membantu KPU dalam hal pencermatan data pemilih agar data pemilih benar-benar akurat, valid dan sesuai dengan perauturan perundangan-undangan yang ada.

Kemudian, peran ke (6) adalah bersama-sama KPU dan pemangku kebijakan lainnya untuk menjaga kondisi masyarakat yang kondusif, aman dan damai. (7) Dalam melakukakan kampanye, agar menghindari dan tidak melakukan kampnye hitam dan money politik, sehingga bias mengganggu stabilitas kenyamanan dan keamanan lingkungan sosial.

Harapan untuk Pemilih

Sebagai pemilih, rakyat diharapkan memastikan mendapatkan dan menggunakan hak pilihnya dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilu. Selain itu, mereka diharapkan ikut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap potensi adanya kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaran Pemilu.

Potensi kecurangan Pemilu tersebut dapat dilaporkan kepada Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas Pemilu.

Dari uraian diatas, menurut penulis, harapan masyarakat untuk mendapatkan atau menempatkan para wakil rakyat (Anggota DPR, DPD, dan DPRD) dan pemimpin (Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati / Wali Kota dan Wakil Wali Kota) yang amanah dapat terwujud jika pemyelenggaraan PEMILU berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sedangkan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dibutuhkan keterlibatan semua pihak dengan menjalankan peran, tugas dan fungsinya masing-masing dalam pelaksanaan setiap tahapan Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *