Opini  

Perjuangan Dalam Menegakan Hak Asasi Tidak Boleh Melanggar Hak Asasi/Badan Hukum

Foto : Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya dan Lawyer Surabaya

Catatan : Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya dan Lawyer Surabaya

Kita patut bersyukur diberikan talenta berupa kesehatan dan terutama kepintaran sehingga mampu mengsharekan kepada orang lain (masyarakat) dengan cara yang baik, benar dan terutama santun agar publik menilai perjuangan yang sedang dilakukan ini sungguh murni demi kebaikan bersama (bonum commune).

Perjuangan ade John Bala melalui perhimpunan “AMAN” adalah sebuah organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui negara tidak lain bertujuan demi mengangkat harkat martabat masyarakat untuk mendapatkan kembali hak -haknya sebagai warga negara dengan tetap mengedepankan cara-cara/ nilai kesantunan serta tidak melanggar hukum. Menanggapi tulisan ade John Bala dengan judul “BERANGKAT DARI PENGALAMAN ADVOKASI”, maka ada sedikit catatan yang barangkali kurang berharga dan bernilai di mata para PEJUANG AMAN, adalah sebagai berikut.

  1. ESENSI PERJUANGAN AMAN.
    Perjuangan AMAN ini pasti tujuannya MULIA berdasarkan visi dan misi dari eksistensi AMAN itu sendiri. Kami juga sangat percaya ade John Bala dengan latar belakang sarjana hukum apalagi sekarang lawyer akan sangat paham dan berhati hati dalam melakukan advokasi menyangkut suku- suku di Tanah Air dan terutama suku SOGEN dan GOBAN yang belum mendapatkan pengaturan dan PENGAKUAN oleh Pemerintah Kabupaten Sikka. Itu artinya, ade John Bala sangat paham konsekuensinya bahwa ketika suatu suku dalam suatu tatanan masyarakat belum mendapatkan pengakuan, maka harusnya tahu diri untuk bertindak semaunya dan melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Misalnya, pernahkah ade John Bala dalam kerja advokasi mengingatkan kedua suku di Tanah Ai tersebut untuk lebih bersabar dan tidak harus memasuki bahkan sampai menjual lahan HGU Nangahale kepada pihak lain. Disini harusnya esensi advokasi yang wajib diperankan ade John Bala terhadap kedua suku tersebut.

“Kami bangga kehadiran ade John Bala di tengah kedua suku tersebut sebagai ” BAPA PENOLONG YANG BAIK” sehingga kedua suku ini sudah memahami dan berani mengatakan Keuskupan Maumere adalah ILEGAL terhadap lahan Nangahale. Luar biasa doktrin yang ditanamkan ke nurani kedua suku ini sehingga mereka tidak sadar lagi bahwa eksistensi mereka belum mendapatkan pengakuan (secara konstitutif dan deklaratif) melalui Surat Keputusan Bupati Sikka dan/atau Perda Pemkab Sikka. Apakah advokasi yang sedang dipertontonkan ade John Bala kepada publik Nian Tanah Sikka murni atau tidak, silahkan publik Sikka yang memberi kesimpulan.

  1. TIDAK MELANGGAR HAM ORANG/BADAN HUKUM.
    Ade John Bala sekali lagi sebagai lawyer dan aktivis pergerakan HAM pasti lebih memahami hakekat hidup dalam bermasyarakat dan bernegara. Bahwa semua norma yang ada untuk mengawasi/ mengontrol perilaku kemanusiaan sebagai mahluk sosoal (zoon politicon). Norma agama, sesuatu yang sifatnya “causa prima”. Allah hadir melalui nurani setiap manusia dengan tujuan agar manusia dalam hidup bersama sadar dan penuh tanggungjawab menggunakan kata BENAR dan SALAH terhadap sesama. Memang benar, sebagai mahluk sosial terkadang masih mencampuradukan kata benar dan salah tersebut demi keegoan, ketamakan, harga diri dan lain lain dan dalam hal ini manusia lebih menyukainya karena sanksinya abstrak alias tidak kelihatan dari Allah.

Norma kesusilaan, norma ini perlu agar setiap tutur dan tindak manusia mengedepannya hati nurani(insan kamil). Kami sangat percaya ade John Bala selama ini bersama AMAN pasti memprioritas hati nurani demi tercapainya tujuan yang mulia tersebut. Norma Kesopanan, sudah mulai lebih konkrit dalam pergaulan hidup bermasyarakat.

Kami sangat yakin kerja kerja sosial yang dimainkan ade John Bala selama ini dengan bernarasi di depan publik sangat santun tutur kata dan perilakunya agar niat dan tujuan mendapat kebenaran dan simpatik dari semua pihak. Dan, hal ini kami tidak perlu mendikte ade John Bala dalam bernarasi pasti sangat santun dan bersahaja. Norma hukum, peraturan tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan resmi yang berwenang sifatnya memaksa dan mengatur serta sanksinya TEGAS.

Dalam konteks tanah Nangahale ketika Belanda menjual kepada Misi (Uskup Agung Ende) ketika itu (ada uang ada barang/tanah), maka jual beli kedua subyek hukum adalah SAH DAN MENGIKAT (pacta sunt servanda) Pasal 1320 dan Pasal 1338 ayat (1) KUH. Perdata (Bw). Lahirnya Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, maka tanah yang dimiliki oleh Keuskupan sebagai badan hukum akhirnya tidak boleh menjadi HAK MILIK diserahkan kepada negara yang menguasai dan mengatur peruntukannya.

Untuk itu, Keuskupan Maumere Cq. PT Krisrama diberi kesempatan untuk menguasai dan menggarap kembali tanah tersebut dengan SERTIPIKAT HAK GUNA USAHA. Pertanyaannya, apakah HGU bisa dimohonkan jadi sertipikat hak milik? Jawaban TIDAK BISA. Apakah sertipikat HGU, bisa digunakan sebagai JAMINAN UTANG di bank untuk modal usaha? Jawaban BISA, sehingga dibuatlah sertipikat hak tanggungan untuk dijaminkan di bank.

Dan, perlu diingat ada suatu prinsip bahwa pemegang HGU ketika masa berlakunya berakhir maka oleh pemerintah diberikan HAK PRIVILEGE (PRIORITAS) untuk memperpanjang atau memperbaharui HGU. Dan, sekarang PT Krisrama sudah mendapatkan haknya untuk mulai mengurus kembali HGU dengan aktivitas pengukuran dan sebagainya sesuai tata cara untuk penerbitan sebuah sertipikat oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Oleh karena itu, ade John Bala di dalam ADVOKASI MEMPERJUANGKAN HAK- HAK ASASI KEDUA SUKU SANGAT DIMOHON UNTUK TIDAK MENGABAIKAN HAK ASASI PT. KRISRAMA.

Apalagi ade John Bala sangat menyadari dari narasi yang dibangun dalam opininya bahwa kami melalui AMAN, sedang memperjuangkan undang undang tentang pengakuan masyarakat adat dan ditingkat lokal (Sikka) adanya Surat Keputusan dan/Perda. Itu artinya, selama masih dalam perjuangan harusnya menyampaikan advokasi yang sejuk kepada kedua suku di Tanah Ai selama belum ada undang undang dan SK atau Perda perlu bersabar dan menghormati hak asasi PT Krisrama ketika melakukan aktivitas di tanah Nangahale dalam rangka menjalankan perintah Undang Undang Agraria dan peraturan sektoral lainnya demi kelancaran PENERBITAN SERTIPIKAT HGU PT. KRISRAMA.

Jika hal- hal yang demikian ini ade John Bala bersama AMAN, sungguh mengadvokasinya, maka esensi AMAN untuk masyarakat kecil dan terpinggirkan sungguh tercapai tetapi jika realitanya menyimpang, maka masyarakat dan Pemkab Sikka yang pantas memberikan kesimpulan. Luar biasa, tanpa sadar sudah bersama- sama meletakan nilai moralitas dan hukum dalam dialektika antara kaka dan ade. Tabe, epan gawan ade John Bala. Viva Nian Tanah Sikka.

Pewarta : Zainudin Abdulah

Editor : Gusti Wilantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *