Kronologi La Amis Ando Meninggal Dunia, Dari Polres Sempat Diperiksa di RSUD Raha

Foto. Jumpa pers polres Muna terkait meninggalnya La Amis Ando

Miindonews, Muna – La Amis Ando (43)  warga Jl. Kancil, Kel. Watonea, Kec. Katobu, Kab. Muna pada Rabu (04/5/2022). La Amis meninggal sekitar pukul 8.30.

Polres Muna AKBP Mulkaifin membeberkan kronologi lengkap kepergian la Amis saat jumpa pers  Rabu 4 Mei 2022, sekitar pukul 15.00 Wita.

Pada kesempatan itu, AKBP. Mulkaifin menceritakan bahwa kronologis mulai dari laporan masyarakat hingga proses diamankan dan sampai dengan tak sadarkan diri hingga dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia.

Kata dia, pada hari selasa malam sebelum jam 9 tanggal 3 Mei Tahun 2022 dari Polres Muna mendapat laporan dari warga masyarakat bernama Wa Halu beralamat di kelurahan Watonea kecamatan Katobu melaporkan bahwa saudara Amis mendatangi rumahnya sambil membawa barang tajam. Merasa jiwanya terancam, Wa Halu kemudian melapor ke Polres Muna.

Lalu, pihaknya menindak lanjuti dan langsung mendatangi TKP. Pada Jam 9 malam piket Reskrim membawa korban atas nama La Amis ke Polres Muna.

Mulkaifin mengatakan, saat dibawa ke Polres, korban La Amis dalam kondisi pengaruh alkohol  dan mabuk berat sehingga dipersilahkan untuk duduk-duduk di ruang piket.

Baca juga: Lepnaker Sultra Ingatkan Pengusaha Tak Cicil THR Pekerja

“karena kondisi yang tidak memungkinkan sehingga korban istirahat dan korban sempat tertidur di kursi. Saat itu pula korban turun ke lantai sambil tidur kepalanya direbahkan di kursi,” ujar Mulkaifin.

Lanjut Mulkaifin, sekitar jam 1 malam,  Laki-laki 43 tahun itu terbangun dan berteriak juga berontak sambil menendang pintu ruangan dan juga meja sehingga membuat kegaduhan dalam ruangan tersebut.

“karena kondisi dalam keadaan mabuk berat sehingga anggota kami tidak melakukan tindakan hanya sekedar menenangkan diri korban. Dan pada saat itu meski  kondisi korban mabuk berat namun masih bisa diajak komunikasi walaupun tidak begitu lancar berkomunikasinya secara normal,” katanya.

Malam itu pula anggota menanyakan terkait dengan ancaman dan membawa senjata tajam. Korban mengaku kalau dirinya tidak ingat  karena kondisinya untuk mengingat sudah tidak bisa lagi.

Sekitar jam 5 pagi, kata Mulkaifin, korban buang air besar di celana. Lalu, petugas menghubungi istri korban dengan mendatangi ke rumah korban untuk membantu membersihkan diri korban.

Namun, istri korban tidak mau datang dan hanya menitipkan pakaian-pakaian korban kepada anggota Reskrim.

“Karena istrinya tidak datang menjenguk suaminya, maka korban membersihkan  dirinya sendiri di kamar mandi,” katanya.

Usai membersihkan,  korban kembali istirahat di ruangan sambil di awasi anggota. Tak butuh waktu lama, korban mengeluh pusing dan tidak sadarkan diri.

Melihat kondisi korban mengeluh pusing dan sudah tak sadarkan diri,  maka piket Reskrim berserta penjaga Provos membawa korban ke rumah sakit. setelah di periksa serta beberapa tindakan medis yang dilakukan pihak rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia kurang lebih sekitar jam 8.30.

“Hasil pemeriksaan pihak rumah sakit disampaikan bahwa tidak ada tanda tanda tindakan kekerasan ditubuh korban,” tutur Mulkaifin.

Terkai hal itu, Kapolres Muna berjanji akan mengirim sampel darah korban ke laboratorium. Selain darah, air liur serta tinjanya juga yang dianggap mengandung zat kimia akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“akan mengirim ke laboratorium sampel darah  korban yang diambil oleh dokter, air liur serta tinjanya yang dianggap mengandung zat kimia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, dikutip dari humas polri.go.id. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *