Miindonews, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menindak tegas 120 instansi yang belum atau tidak mengirimkan kembali Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Guspardi Gaus menilai, sikap ratusan instansi tersebut menunjukkan ketidak seriusan dalam mendukung langkah pemerintah dalam program Pendataan terhadap Pegawai Non-ASN di Indonesia.
Hal ini disampaikan Guspardi Gaus saat Rapat Kerja Komisi II dengan MenPAN-RB dan Kepala BKN, di Senayan, Jakarta, Senin, (21/11/2022).
“Ada 120 instansi pemerintah daerah dan pusat sampai dengan saat ini tidak atau belum (mengirimkan kembali). Ini pemerintah saja tidak memperhatikan, tidak bersungguh-sungguh, tidak serius, dalam melakukan pendaataan yang ingin dilakukan oleh MenPAN-RB. Ini kan sesuatu yang memiriskan,” jelas Guspardi.
Baca juga: KemenPAN-RB Diminta Kedepankan Empati Dalam Pemetaan Honorer dan Non-ASN
Diketahui, kewajiban untuk mengirimkan kembali SPTJM itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Politisi Fraksi PAN ini bahkan meminta Menteri PAN-RB Azwar Anas menghadap presiden untuk mendapatkan dukungan terhadap program yang kini tengah dilakukan itu.
Guspardi menilai Presiden Joko Widodo pun perlu memberikan tindakan yang tegas pada 120 intansi tersebut.
“Ini sangat luar biasa, ada 120 instansi, (dengan rincian) 12 institusi pusat, kemudian 108 di kabupaten kota dan provinsi (yang belum mengirimkan SPTJM). Ini naudzubillah, bagaimana kita bisa secara serius untuk melakukan ini,” Katanya.
“Saya sering katakan bahwa MenPAN-RB, BKN, dan kami ini (DPR) ini adalah jantungnya pemerintahan, jantungnya birokrasi, jantungnya aparatur. Tetapi institusi lain tidak berkehendak untuk secara sungguh-sungguh membantu kita ini,” tambahnya.
Diketahui, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan dan telah diumumkan mulai tanggal 1-22 Oktober 2022. Didapatkan hasil pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik yaitu sebanyak 2.360.723 orang. (RS-Red)